PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 71
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (6)
huruf b meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C1;
dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5.
