Pasal 65
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara,
baik pada masa damai maupun dalam keadaan
perang;
pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan/atau
kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -55-
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5;
pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran
bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan
usaha minyak dan gas bumi; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan
tidak mengganggu fungsi zona U5;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan
gas bumi;
- kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan
dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U5.
