PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 66
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara,
baik pada masa damai maupun dalam keadaan perang;
- pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
dan/atau
- Pertambangan mineral dan batubara yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U6; dan/atau
kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -56-
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara;
kegiatan di Laut pada jarak kurang dari 250 (dua
ratus lima puluh) meter dari batas Wilayah Kerja
Pertambangan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan zona U6.
