Pasal 67
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi
lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
- kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara,
baik pada masa damai maupun dalam keadaan perang;
- penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu
penangkapan ikan dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan zona U8;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang
bersifat statis;
pembuangan material pengerukan; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di
zona U8;
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -57-
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan,
dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di
semua jalur penangkapan ikan dan di semua
WPPNRI;
- pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan
pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke Laut; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu
keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.
