PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 68
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf d meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pembudidayaan ikan dengan metode, alat,
komoditas yang dibudidayakan dan teknologi budi daya yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan zona U9;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi;
Wisata Bahari; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan kegiatan
pembudidayaan ikan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang mengganggu dan mengubah fungsi zona U9.
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -58-
