PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 69
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf e meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara,
baik pada masa damai maupun dalam keadaan
perang;
- pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
dan/atau
- kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- penangkapan ikan yang tidak mengganggu
aktivitas di zona U14;
- pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran
bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi
instalasi ketenagalistrikan; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan
tidak mengganggu fungsi zona U14;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi energi;
- kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi
ketenagalistrikan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan zona U14.
