PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 22
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Minahasa Utara,
Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten
Kepulauan Sangihe, dan Kabupaten Gorontalo Utara.
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -28-
