PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 21
(1) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf b meliputi:
- Pelabuhan Perikanan Amurang di Kabupaten
Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara;
- Pelabuhan Perikanan Gentuma di Kabupaten
Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo;
- Pelabuhan Perikanan Kumalingon di Kabupaten
Buol, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Perikanan Sambaliung di Kabupaten
Berau, Provinsi Kalimantan Timur; dan
- Pelabuhan Perikanan Tumumpa di Kota Manado,
Provinsi Sulawesi Utara.
(2) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf c meliputi:
- Pelabuhan Perikanan Kwandang di Kabupaten
Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo;
Pelabuhan Perikanan Tarakan di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;
Pelabuhan Perikanan Dagho di Kabupaten
Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara; dan
- Pelabuhan Perikanan Sebatik di Kabupaten
Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
