Pasal 13
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona
pertahanan dan keamanan untuk menunjang
stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -21-
meliputi:
- perencanaan dan pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif dan ramah lingkungan;
dan
- peningkatan prasarana dan sarana pertahanan
dan keamanan negara untuk mendukung
kedaulatan dan pengamanan batas wilayah
negara.
(2) Strategi untuk perencanaan dan pengelolaan Wilayah
Pertahanan secara efektif dan ramah lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengalokasikan ruang Laut untuk kepentingan
pertahanan dan keamanan;
- meningkatkan efektivitas kegiatan di Wilayah Pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan
ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
- mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah
Pertahanan yang berupa daerah latihan militer;
- melaksanakan pertahanan dan keamanan secara
dinamis; dan
- meningkatkan kapasitas, efektivitas dan jangkauan pengelolaan pertahanan dan
keamanan di wilayah perairan sesuai distribusi
wilayah kerja unit organisasi atau satuan pertahanan dan keamanan.
(3) Strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana
pertahanan dan keamanan negara untuk mendukung
kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi
kerawanan di kawasan perbatasan negara dan PPKT;
- menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran
sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta untuk menjamin
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -22-
keselamatan pelayaran; dan
- mengembangkan sistem pengawasan terhadap kegiatan yang mengancam dan mengganggu
pertahanan dan keamanan negara.
