PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 12
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona
pengelolaan energi yang berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan pengembangan sumber daya energi baru dan energi
terbarukan berbasis kelautan.
(2) Strategi untuk pengembangan sumber daya energi
baru dan energi terbarukan berbasis kelautan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan meningkatkan kegiatan eksplorasi dan upaya
eksploitasi tenaga baru, energi arus Laut, energi
pasang surut, energi gelombang dan tenaga konversi
energi panas Laut (ocean thermal energy conversion).
