Pasal 14
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan
Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf g meliputi:
peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut;
peningkatan efektivitas pengelolaan dan
pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan
- pengembangan upaya pelindungan lingkungan
Laut.
(2) Strategi untuk peningkatan luasan Kawasan
Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
- mengalokasikan ruang Laut untuk Kawasan
Konservasi di Laut; dan
- menetapkan Kawasan Konservasi di Laut.
(3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan
dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di
Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami
kerusakan dan/atau penurunan fungsi ekologis;
- meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan
Kawasan Konservasi di Laut;
mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di Laut; dan
meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan
Konservasi di Laut.
(4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan
lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -23-
huruf c meliputi:
melaksanakan penanggulangan dan pengendalian pencemaran di Laut; dan
meningkatkan ketahanan lingkungan Laut
melalui kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi
perubahan iklim.
