Pasal 59
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan
meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana
Struktur Ruang Laut;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola
ruang di Perairan Pesisir; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur
Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan
pusat pertumbuhan kelautan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan
Perikanan;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan perikanan tangkap dan/perikanan budi
daya;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra
Industri Bioteknologi Kelautan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra
Industri Maritim.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -49-
pada ayat (2) huruf b meliputi:
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur
Pelayaran;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah
Laut; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut.
(5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang
pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Konservasi di Laut.
(7) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
keberadaan alur migrasi biota Laut.
