PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 2
(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Sulawesi meliputi wilayah perairan
dan wilayah yurisdiksi di Laut Sulawesi.
(2) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
perairan pedalaman;
perairan kepulauan; dan
Laut teritorial.
(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
zona tambahan;
zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan
landas kontinen.
