PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 57
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan meliputi:
- alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan
Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Gorontalo,
dan Provinsi Sulawesi Utara;
- alur migrasi tuna yang berada di sebagian perairan
Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Gorontalo;
- alur migrasi lumba-lumba yang berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi
Gorontalo;
- alur migrasi dugong yang berada di sebagian perairan
Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan
Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Gorontalo,
dan Provinsi Sulawesi Utara; dan
- alur migrasi sidat yang berada di sebagian perairan
Provinsi Sulawesi Tengah.
