PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 34
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi:
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi;
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN; dan
- arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana
zonasi KSNT.
