RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 2
(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Selat Malaka meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Selat Malaka.
(1) (21 Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
- perairan pedalaman;
- perairan kepulauan; dan
- Laut teritorial.
(1) (3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
- zotta tambahan;
- zorLa ekonomi eksklusif Indonesia; dan
- landas kontinen.
. Pasal 3. .
SK No 171299 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 3
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat
Malaka meliputi:
- sebelah utara, yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Jamboaye, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh pada koordinat 5" 14'Lintang Utara- 97" 29' Bujur Timur ke arah timur laut menuju Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 6" 26'Lintang Utxa-97" 54'Bujur Timur;
- sebelah timur, yaitu garis yang menghubungkan Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 6o 26' Lintang Utxa-97" 54' Bujur Timur ke tenggara menuju Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 1' L2'Lintang Utara-103" 26'Bujur Timur;
- sebelah selatan, yaitu:
garis yang menghubungkan Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 1" L2' Lintang Utara-lo3" 26' Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagian utara Pulau Karimunanak, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1o 10'Lintang Utara-1O3" 23' Bujur Timur;
garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Karimunanak, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat Lo 10' Lintang Utara-103' 23'Bujur Timur ke arah barat laut menuju Pulau Tokonghiu Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1." 11' Lintang Utara-lO3o 2L' Bujur Timur;
garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1' L 1'Lintang Utara-103' 21' Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagian timur Rrlau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat L" 11'Lintang Utara- 103" 20' Bujur Timur;
garis
SK No 171298 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4 garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1' L 1' Lintang Utara-103' 20'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Purlau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menuju bagian barat Rrlau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1o 11' Lintang Utara- 103" 20' Bujur Timur; 5 garis yang menghubungkan bagian barat Rrlau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1" 11' Lintang Utara-103 20' Bujur Timur ke arah barat daya menuju Tanjung Kedabu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1o 6'Lintang Utara- 1O2" 59' Bujur Timur; 6 garis yang menghubungkan Tanjung Kedabu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1o 6'Lintang Utara-102' 59' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai barat h.rlau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menuju bagian selatan Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0" 58'Lintang Utara-102' 5L' Bujur Timur; 7 garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat O" 58' Lintang Utara-102" 51'Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagian utara Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat O" 57' Lintang Utara- 1O2" 50' Bujur Timur;
- garis
SK No 171297 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- garis yang menghubungkan bagian utara Rrlau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Kepulauan Riau pada koord.inat O' 57'Lintang Utara-102" 50'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai barat hrlau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Kepulauan Riau menuju bagian selatan Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat A' 47'Lintang Utara-l02o 40' Bujur Timur; dan
- garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat O" 47'Lintang Utara-lO2' 40'Bujur Timur ke arah barat daya menuju pesisir Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada koordinat O" 44'Lintang Utara-102' 38'Bujur Timur;
- sebelah barat, yaitu garis yang menghubungkan pesisir Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada koordinat O' 44' Lintang Utara-102" 38' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai barat Pulau Sumatera menuju Tanjung Jamboaye, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh pada koordinat 5" 14' Lintang Utar.a-97o 29'Bujur Timur. Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat l2l Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Selat Malaka berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan antarwilayah Selat Malaka.
Pasal 5
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka berfungsi untuk:
- penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
- pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Selat Malaka;
- penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir, di wilayah yurisdiksi untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
- koordinasi pelaksanaan pembangunan di Selat Malaka;
- perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Selat Malaka; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Selat Malaka.
Pasal 6
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zr.nasi di wilayah perairan;
- rencana Stmktur Ruang Laut di wilayah perairan;
- rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
- Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;
- alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan.
Bagian Kedua Tfrjuan, Kebijakan, dan Strategi PerencanaanZonasi di Wilayah Perairan
Paragraf 1 Tujuan
Pasal 7
Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tqiuan untuk mewujudkan:
- optimalisasi konektivitas maritim dan lalu lintas pelayaran serta keselamatan pelayaran yang memberikan dampak pertumbuhan ekonomi kawasan;
- ?,otta pertahanan dan keamanan yang mendukung stabilitas keamanan di kawasan perbatasan negara;
- pengembangarl dan pengelolaan ekonomi kelautan;
- pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang l"aut;
- pengelolaan dan pengembangan Kawasan Konservasi di I"aut; dan
- pelindungan alur migrasi biota Laut. Paragraf2,..
SK No 171358 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2 Kebijakan dan Strategi
Pasal 7O
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) ditetapkan dengan tujuan untuk menetapkan alokasi nrang Laut di zorla ekonomi eksklusif Indonesia dan/atau landas kontinen yang dipergunakan bagi kepentingan eksplorasi, eksploitasi, dan dan pengelolaan sumber daya alam hayati nonhayati yang berada di permukaan, kolom, dan perairan di atas dasar Laut dan/atau dasar Laut dan tanah di bawahnya. (2t Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk: ?,ofla Pertambangan a. zona USY yang merupakan minyak dan gas bumi;
- ?.ona U8Y yang merupakan zot:'a perikanan tangkap; dan zona pertahanan dan c. zona U18Y yang merupakatT keamanan.
Pasal 8
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan optimalisasi
konektivitas maritim dan lalu lintas pelayaran serta keselamatan pelayaran yang memberikan dampak pertumbuhan ekonomi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
- peningkatan kegiatan perdagangan yang berdaya saing dan berorientasi pada jasa transportasi maritim;
- peningkatan prasarana dan sarana untuk efektivitas lalu lintas pelayaran;
- peningkatan layanan jasa kepelabuhanan untuk mendukung konektivitas maritim; dan
- pengaturan ruang Laut untuk mendukung aktivitas pelayaran. (21 Strategi untuk peningkatan kegiatan perdagangan yang berdaya saing dan berorientasi pada jasa transportasi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- memantapkan sistem rute kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan;
- mengawasi dan menertibkan aktivitas labuh jangkar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- meningkatkan pelayanan jasa transportasi untuk logistik, penumpang, dan wisata.
(3) Strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana
untuk efektivitas lalu lintas pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- meningkatkan penyetrenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
- meningkatkan prasarana dan sarana telekomunikasi pelayaran; dan
- meningkatkan teknologi sistem navigasi pelayaran. (4lStrategi...
SK No 171293 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
L2
jasa (4) Strategi untuk peningkatan layanan kepelabuhanan untuk mendukung konektivitas maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengembangkan Pelabuhan sesuai Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan sistem logistik nasional sesuai arah pembangunan ekonomi;
- mengembangkan kapasitas Pelabuhan untuk jasa memenuhi permintaan kebutuhan transportasi dan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi wilayah; dan
- mengembangkan kapasitas sumber daya manusia dalam sektor kepelabuhanan.
(5) Strategi untuk pengaturan ruang Laut untuk
mendukung aktivitas pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
- menetapkan lokasi daerah pembuangan material hasil pengerukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengendalikan kegiatan pembuangan material hasil pengerukan; dan
- menyelaraskan daerah pembuangan material hasil pengerukan dengan pemanfaatan mang Laut lainnya.
Pasal 9
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan znna pertahanan dan keamanan yang mendukung stabilitas keamanan di kawasan perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
- penegas€Ln batas wilayah negara di taut melalui penrndingan penetapan batas maritim;
- optimalisasi kerja sama dengan negara tetangga terkait pemanfaatan ruang Laut; penegakan c. peningkatan upaya pengamanan dan hukum di perairan Selat Malaka;
- penguatan sarana sistem pengawasan terhadap Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan; dan
- pengembangan...
SK No 171292 A
PRESIDEN
NEPUBLTK INDONESIA
_ 13-
- pengembangan PPKT di Selat Malaka sebagai salah satu upaya menjaga kedaulatan negara. (21 Strategi untuk penegasan batas wilayah negara di Laut melalui perundingan penetapan batas maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- melakukan perundingan bilateral dengan negara tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan
- melakukan negosiasi internasional dalam mendukung posisi Indonesia dalam perundingan batas maritim.
(3) Strategi untuk optimalisasi kerja sama dengan negara
tetangga terkait pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- melaksanakan koordinasi dengan negara tetangga terkait pengelolaan ruang Laut; dan
- memantapkan kerja sama regional dan internasional terkait pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan Sumber Daya Kelautan
(4) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan
penegakan hukum di perairan Selat Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengalokasikan ruang Laut untuk zorla pertahanan dan keamanan;
- membangun dan meningkatkan prasarana dan sarana pertahanan keamanan di Laut;
- meningkatkan kerja sama pertahanan dan keamanan dalam penegakan hukum dengan negara tetangga;
- meningkatkan kegiatan pertahanan dan keamanan untuk upaya pengam€rnan dan penegakan hukum; dan
- meningkatkan dan membina peran Masyarakat dalam kegiatan pengawasan.
(5) Strategi untuk penguatan sarana sistem pengawasa.n
terhadap Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: pemantauan, a. mengoptimalisasikan kegiatan pengendalian, dan pengawasan dalam pengelolaan perikanan dan pengawasan di Laut dalam satu sistem pengawasan yang terpadu;
- meningkatkan...
SK No l7l29l A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-L4-
- meningkatkan dan mengembangkan stasiun pengawas (radar) dan/atau sistem lain yang terintegrasi dengan sistem pemantauan kapal perikanan terutama di titik pintu masuknya kapal perikanan asing ke Indonesia;
- memasang sistem pemantauan kapal perikanan bagi kapal berukuran di atas 3O GT (tiga puluh gross tonnageli
- meningkatkan frekuensi pengawasan dengan menambah jumlah kapal patroli serta koordinasi antarnegara;
- menguatkan prasarana dan sarana atau instrumen pengawasan oleh Masyarakat;
- meningkatkan kesadaran dan pengetahuan Masyarakat nelayan terkait perjanjian regional yang telah disepakati terkait pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
- meningkatkan koordinasi antarlembaga dan antarpemerintah dalam penanganan tindak pidana dan peningkatan penertiban ketaatan kapal.
(6) Strategi untuk pengembangan PPKT di Selat Malaka
sebagai salah satu upaya menjaga kedaulatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
- memetakan potensi sumber daya PPKT; dan
- mengalokasikan ruang PPKT untuk tujuan pertahanan dan keamanan, pengendalian lingkungan hidup, dan kesejahteraan Masyarakat. Pasal l0 (U Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengembangan dan pengelolaan ekonomi kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
- pengembangan pusat perhrmbuhan kelautan;
- pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut;
- optimalisasi kegiatan perikanan tangkap berkelanjutan;
- pengembangan upaya keprospekan sumber daya minyak dan gas bumi;
- optimalisasi...
SK No 171290 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- optimalisasi dan pengelolaan bagan pemisah lalu lintas sesuai ketentuan hukum atau perjanjian internasional;
- meningkatkan konektivitas dan intensitas kegiatan Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi; dan
- meningkatkan peran dan keterkaitan Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan. (21 Strategi untuk pengembangan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: produksi a. mengembangkan usaha pada sentra perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berdaya saing;
- mengembangkan usaha pada sentra kegiatan usaha Pergaraman; yang c. mengembangkan usaha industri maritim berorientasi pada jasa transportasi Laut; dan d, mengembangkan dan meningkatkan peran dan fungsi Pelabuhan Perikanan dalam mendukung pengembangan ekonomi kawasan.
(3) Strategi untuk pengembangan sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: peran a. mengembangkan dan meningkatkan Pelabuhan dalam mendukung konektivitas maritim; prasarana b. memantapkan operasionalisasi fungsi dan sarana Alur Pelayaran;
- meningkatkan kegiatan pengawasan Alur Pelayaran dalam rangka keselamatan pelayaran;
- meningkatkan perlindungan lingkungan maritim; e mengembangkan konektivitas transportasi Laut khususnya di pulau-pulau kecil perbatasan dan terisolir;
- mengatur peruntukan ruang Laut untuk koridor penggelaran alur pipa dan /atau kabel bawah Laut; dan g.menyelaraskan...
SK No 171289 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menyelaraskan kegiatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut dengan kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya.
(4) Strategi untuk optimalisasi kegiatan perikanan tangkap
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- meningkatkan prasarana dan sarana perikanan yang didukung modernisasi teknologi;
- mengendalikan usaha perikanan tangkap sesuai ketersediaan Sumber Daya Ikan;
- meningkatkan pelindungan terhadap pelaku kegiatan penangkapan ikan;
- memantapkan pengawasan pengelolaan Sumber Daya Ikan;
- mengembangkan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan untuk mendukung peningkatan produksi perikanan tangkap, serta teknologi alat penangkapan ikan yang efisien dan tepat guna;
- meningkatkan konektivitas dan intensitas kegiatan Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi; dan
- meningkatkan peran dan keterkaitan Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan.
(5) Strategi untuk pengembangan upaya keprospekan
sumber daya minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
- menJrusun rencana pengembangan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Pertambangan minyak dan gas bumi;
- mengelola kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan; dan
- melakukan pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana Pertambangan minyak dan gas bumi.
(6) Strategi untuk optimalisasi bagan pemisah lalu lintas
sesuai ketentuan hukum atau perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
- memantapkan operasionalisasi pelayaran di area bagan pemisah lalu lintas;
- meningkatkan
SK No 167321 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
- meningkatkan peluang ekonomi skala lokal dan nasional bagi wilayah di sekitar bagan pemisah lalu lintas;
- menetapkan sistem rute Inshore T1affic Zorrc {lTZl untuk kepentingan keselamatan pelayaran di sekitar bagan pemisah lalu lintas;
- meningkatkan pelindungan lingkr.rngan maritim di sekitar bagan pemisah lalu lintas; dan
- meningkatkan pengawasan dan keselamatan pelayaran di bagan pemisah lalu lintas.
Pasal 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengendalian
kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi: pemanfaatan a. pengendalian intensitas kegiatan ruang Laut yang memiliki risiko tinggt terhadap lingkungan dan ekosistem; dan pencemaran b. pencegahan dan pengendalian perairan akibat aktivitas pemanfaatan ruang Laut. (21 Strategi untuk pengendalian intensitas kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang memiliki risiko tinggt terhadap lingkungan dan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
meningkatkan kegiatan rehabilitasi ekosistem dan pemulihan stok Sumber Daya Ikan;
mengendalikan dan mengawasi kegiatan eksploitasi Pertambangan minyak dan gas bumi, aktivitas pelayaran, dan penggelaran pipa dan/atau kabel bawah Laut;
menerapkan ketentuan mengenai pendirian bangunan dan instalasi di taut agar tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut yang lainnya; yang d. memprioritaskan penggunaan teknologi ramah lingkungan untuk kegiatan perikanan tangkap dan Pertambangan minyak dan gas bumi; dan
menetapkan...
SK No 171287 A
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
dan e. menetapkan Alur Pelayaran masuk Pelabuhan alur perlintasan, sistern rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal. pengendalian (3) Strategi untuk pencegahan dan pencemaran perairan akibat aktivitas pemanfaatan
(1) ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b meliputi: pelayaran; a. mengawasi dan memantau aktivitas
- meningkatkan aktivitas rehabilitasi dan restorasi perairan pesisir dan Laut;
- meningkatkan kegiatan bersih pantai dan peraitan;
- meningkatkan aktivitas rehabilitasi ekosistem pesisir dan Laut yang mengalami degradasi; dan penyadartahuan e. meningkatkan kegiatan Masyarakat dalam menjaga lingkungan pesisir dan Laut.
Pasal 12
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengelolaan dan pengembangan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut untuk kepentingan pelestarian dan kesejahteraan Masyarakat. (21 Strategi untuk pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut untuk kepentingan pelestarian dan kesejahteraan
(1) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi: Konservasi a. mengidentifikasi calon lokasi Kawasan di Laut;
- melakukan pencadangan Kawasan Konservasi di Laut;
- melakukan penataan batas Kawasan Konservasi di Laut;
- menetapkan Kawasan Konservasi di Laut; pengelolaan e. melaksanakan penilaian efektivitas Kawasan Konservasi di Laut;
- meningkatkan...
SK No 171286 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut; dan
- mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 13
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pelindungan alur
migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf f dilaksanakan dengan pengembangan
kegiatan untuk mendukung kelestarian alur migrasi biota Laut. (21 Strategi untuk pengembangan kegiatan untuk mendukung kelestarian alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- melakukan identifikasi dan pemetaan alur migrasi biota Laut;
- meningkatkan kegiatan pelestarian dan pelindungan alur migrasi biota L,aut;
- mengembangkan kegiatan dalam rangka penyebarluasan informasi untuk pelestarian alur migrasi biota Laut khususnya dari dampak aktivitas pelayaran; dan perlindungan d. menginisiasi penetapan daerah terbatas.
Bagian Ketiga Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 1 Umum
Pasal 14
Rencana Struktur Ruang t aut di wilayah perairan dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka meliputi: pusat pertumbuhan kelautan; dan a. susunan jaringan prasarana dan sarana Laut. b. sistem Paragraf2...
SK No 171285 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2 Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
Pasal 15
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi:
- pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
- pusat industri kelautan. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Pelabuhan Perikanan;
- sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
- sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b bempa Sentra Industri Maritim.
Pasal 16
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. (21 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
- penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan;
- penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
- penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan;
- peningkatan penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan;
- penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah; dan
- pengembangan industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global,
Pasal 17 ...
SK No 171284 A
FRESIDEH
EEPUBUK INDONESIA
Pasal 17
Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21 huruf a, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyediaan f,asilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat {21 huruf b, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyelenggaraErn pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c, dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang.
Pasal 18
(1) Pelabuhan Perikanan dengan tahap peningkatan
penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21huruf d meliputi:
- Pelabuhan Perikanan Kuala Langsa di Kota Langsa, Provinsi Aceh;
- Pelabuhan Perikanan Tanjung Balai Asahan di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara;
- Pelabuhan Perikanan Tanjung Tiram di Kabupaten Batubara, Frovinsi Sumatera Utara;
- Pelabuhan Perikanan Seuneubok Baroh di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh; dan
- Pelabuhan Perikanan Dumai di Kota Dumai, Provinsi Riau. (21 Pelabuhan Perikanan dengan tahap pengembangan industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf f meliputi: a, Pelabuhan Perikanan ldi di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh; dan
- Pelabuhan Perikanan Belawan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
(3) Dalam...
SK No 171283 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Pasal 19
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, dan Kota Medan.
Pasal 20
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c ditetapkan di Kabupaten Aceh Timur.
Pasal 21.
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3) ditetapkan di Kota Medan.
Pasal22 Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat pelayanan dalam rencana tata ruang.
Paragraf 3 Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
Pasal 23
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
- sistem jaringan transportasi;
- sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan; dan
- sistemjaringan telekomunikasi. (2lSistem...
SK No 171282 A
REPUBLIK INDONESIA
(21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- tatanan kepelabuhanan nasional; dan
- Alur Pelayaran.
(3) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pipa bawah L,aut.
(4) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c berupa kabel bawah L,aut.
Pasal 24
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21 huruf a berupa Pelabuhan [.a.ut. (21 Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pelabuhan Kuala Langsa di Kota Langsa, Provinsi Aceh;
- Pelabuhan Idi di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh;
- Pelabuhan Kuala Beukah di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh;
- Pelabuhan Belawan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
- Pelabuhan Tanjung Balai Asahan/Teluk Nibung di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara;
- Pelabuhan Sei Nangka di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara;
- Pelabuhan Sei Sembilang di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara;
- Pelabuhan Silau Baru di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara;
- Pelabuhan Bagan Asahan di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara;
- Pelabuhan Kuala Tanjung di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara;
- Pelabuhan...
SK No l7l28l A
PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA
- Pelabuhan Tanjung Tiram di Kabupaten Batubara, Provinsi Kepulauan Sumatera Utara;
- Pelabuhan Pangkalan Dodek di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara;
- Pelabuhan Kampung Lalang di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara;
- Pelabuhan Perupuk/Medang Deras di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara;
- Pelabuhan Tanjung Beringin di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;
- Pelabuhan Pantai Cermin di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;
- Pelabuhan Labuhan Bilik di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;
- Pelabuhan Sialang Buah di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;
- Pelabuhan Pantai Labu di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
- Pelabuhan Percut di Kabupaten Deli Serdang Provinsi, Sumatera Utara;
- Pelabuhan Rantau Panjang di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
- Pelabuhan Sei Berombang di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara;
- Pelabuhan Tanjung Sarang Elang di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara;
- Pelabuhan Ajamu di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara;
- Pelabuhan Gajah Mati di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara;
- Pelabuhan Pantai Pukat di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara; aa. Pelabuhan Sei Kubung di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara; bb. Pelabuhan Simandulang di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara; cc. Pelabuhan Teluk Leidong di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara; dd. Pelabuhan
SK No 171280 A
rIETTETEN fNf-roNI.:trIA
dd. Pelabuhan Pangkalan Brandan di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara; ee. Pelabuhan Pangkalan Susu di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara; ff. Pelabuhan Tanjung Pura di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara; gg. Pelabuhan Rrlau Kampai di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara; hh. Pelabuhan Tapak Kuda di Kabupaten langkat, Provinsi Sumatera Utara; ii. Pelabuhan Kuala Sarapuh di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara; jj. Pelabuhan Tanjung Buton di Kabupaten Siak, Provinsi Riau; kk. Pelabuhan Selat Panjang di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau; lt. Pelabuhan Bengkalis di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Kepulauan Riau; mm. Pelabuhan Dumai di Kota Dumai, Provinsi Riau; nn. Pelabuhan Sungai Pakning di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; oo. Pelabuhan Bagan Siapi-api di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau; pp. Pelabuhan Meranti/Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Frovinsi Riau; qq. Pelabuhan Panipahan di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau; tt. Pelabuhan Tanjung Medang di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; ss. Pelabuhan Lubuk Gaung di Kota Dumai, Provinsi Riau; tt. Pelabuhan Pelinhrng di Kota Dumai, Provinsi Riau; uu Pelabuhan Tanjung Kedadu di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau; W. Pelabuhan Buatan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau; ww. Pelabuhan
SK No 171279 A
PRESIDEN
EEPUBLIK INDONESIA
ww. Pelabuhan Sei Apit di Kabupaten Siak, Provinsi Riau; xr(. Pelabuhan Kurau/Selat Lalang di Kabupaten Siak, Provinsi Riau; vr. Pelabuhan Siak Sri Indrapura di Kabupaten Siak, Provinsi Riau; zz. Pelabuhan Sungai Siak di Kabupaten Siak, Provinsi Riau; aaa. Pelabuhan Batu Panjang di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; bbb. Pelabuhan Batu Enam di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau; ccc. Pelabuhan Sinaboi di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau; ddd. Pelabuhan Bulu Hala di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau; eee. Pelabuhan Kubu di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau; fff. Pelabuhan Pulau Halang di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau; ogo Pelabuhan Pulau Jemur di Kabupaten Rokan bbb' Hilir, Provinsi Riau; hhh. Pelabuhan Bandul di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; iii. Pelabuhan Buruk Bakul di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; Kabupaten Bengkalis, ii,. Pelabuhan Melibur di Provinsi Riau; kkk. Pelabuhan Selat Baru di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
- Pelabuhan Teluk Rhu di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; mmm. Pelabuhan Bantan Tengah di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; nnn. Pelabuhan Belitung di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; ooo. Pelabuhan Bukit Batu di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; ppp.Pelabuhan...
SK No l7l25l A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ppp. Pelabuhan Darul Aman di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; qqq. Pelabuhan Gunap di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; rrr. Pelabuhan Lubuk Muda di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; sss. Pelabuhan Selat Morong di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; ttt. Pelabuhan Tanjung Kapal di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; uuu. Pelabuhan Teluk Pambang di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; dan wv. Pelabuhan Titi Akar di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Pasal 25
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (21huruf b meliputi:
- Alur Pelayaran masuk Pelabuhan;
- Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
- bagan pemisah lalu lintas. Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana l2l Alur dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap Pelabuhan.
(3) Penetapan Alur Pelayaran masuk Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Bagan
SK No 171250 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(5) Bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera Utara, sebagian perairan sebelah timur Provinsi Riau, dan sebagian perairan di sebelah barat laut Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 26
Pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) berupa alur pipa bawah Laut untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Aceh.
Pasal2T Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) merrrpakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di:
- sebagian perairan sebelah timur Provinsi Aceh;
- sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera Utara; dan
- sebagian perairan sebelah timur Provinsi Riau.
Pasal 28
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan
Pasal 27 merupakan arahan untuk penyusunan rencana
struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencarta zoflasi KSNT.
Pasal 29
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan
Pasal 27 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian
skala 1:50O.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian
SK No 171249 A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 1 Umum
Pasal 30
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:
- arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
- rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
Paragraf 2 Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Pasal 31
Arahan renca.na pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a meliputi:
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi;
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN; dan
- arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT.
Pasal 32
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung;
Pasal33...
SK No 171248 A
PRESIDEN REPUtsLlK INDONESIA
Pasal 33
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang
untuk:
- pariwisata;
- Pelabuhan;
- Pertambangan;
- perikanan tangkap;
- perikanan budi daya;
- Pergaraman;
- industri; dan
- pertahanan dan keamanan. (21 Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Aceh, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara, dan di sebagian perairan Provinsi Riau.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan
sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Aceh, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara, dan di sebagian perairan Provinsi Riau.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Aceh, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara, dan di sebagian perairan Provinsi Riau.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi Aceh, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara, di sebagian perairan Provinsi Riau, dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi Aceh dan di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara.
(7) Arahan...
SK No 171247 A
PRESIDEN
BUK INDONESIA
(71 Arahan pemanfaatan ruang untuk industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara dan di sebagian perairan Provinsi Riau.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 34
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 hurl-f b meliputi:
- indikasi Kawasan Konservasi di I"aut; dan
- Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan. (21 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Kawasan Konservasi La.ut Daerah Serdang Bedagai di sebagian perairan sekitar Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;
- Kawasan Konservasi Perairan Daerah Rupat Utara di sebagian perairan sekitar Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; dan
- Kawasan Konservasi Perairan Daerah Bengkalis di sebagian perairan sekitar Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Aceh Tamiang dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Aceh; dan
- Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Aruah, di sebagian perairan sekitar Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Pasal 35
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut kepentingan KSN.
Pasal 36. . .
SK No 171246 A
FNESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_32-
Pasal 36
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN meliputi:
- KSN dari sudut kepentingan ekonomi; dan
- KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan. sebagaimana l2l KSN dari sudut kepentingan ekonomi dimaksud pada ayat (1) huruf a bempa Kawasan Perkotaan Medan-Binj ai- Deli Serdang-Karo.
(3) KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara; dan
- Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 37
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) berupa Kawasan Budi Daya. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
- Pelabuhan, yang berada di perairan Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
- pertahanan dan keamanan, yang berada di sebagian perairan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara; dan
- Pertambangan minyak dan gas bumi, yang berada di sebagian perairan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Pasal38...
SK No 171245 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 38
Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a dan di wilayah perairan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b bempa:
- pertahanan dan keamanan;
- kesejahteraan Masyarakat; dan/atau
- pelestarian lingkungan.
Pasal 39
(l) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c meliputi:
- pelindungan situs warisan dunia; dan
- pengendalian lingkungan hidup. (21 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa situs warisan dunia alami yang berada di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara dan di sebagian perairan Provinsi Riau.
(3) Situs warisan dunia alami sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berrrpa alokasi ruang Laut untuk fungsi pelindungan habitat ikan tembuk. (41 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kawasan yang signilikan secara ekologis dan biologis di sebagian perairan Selat Malaka bagian selatan.
(5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 berupa alokasi ruang Laut untuk fungsi pelindungan padang lamun, mangrove, dan migrasi penyu.
(6) Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan dan/atau zona yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Pasal40...
SK No 1673224
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 40
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 39 dapat menyesuaikan dengan kondisi danfatau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah perencanaan rencarla zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka. (21 Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan, zotta, dan/atau subzona yang ditetapkan dengan: ruang a. Peraturan Presiden tentang rencana tata KSN; KSNT; b. Peraturan Presiden tentang rencana zonasi dan ruang c. Peraturan Daerah tentang rencana tata wilayah provinsi.
Paragraf 3 Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Pasal 41
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b berupa Kawasan Pemanfaatan Umum.
Pasal42 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 meliputi:
- zona U5 yang merupakan zorla Pertambangan minyak dan gas bumi; zor:ra perikanan tangkap; b. ?,orta U8 yang merupakan dan c. ?.ana U18 yang merupakan zoraa pertahanan keamanan; dan zorrla lainnya. d. zorLa U2O yang merupakant Pasal43...
SK No 171325 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 43
Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a meliputi: sebelah a. z,ona U5-1 yang berada di sebagian perairan timur Laut Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara; dan sebelah b. ?,orLa U5-2 yang berada di sebagian perairan timur Laut Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 44
Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b berupa alokasi ruang Laut di Selat Malaka yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan.
Pasal 45
(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf c berupa daerah pembuangan amunisi. (21 7-ona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
(1) (3) Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
Pasal 46
(1) Zona U2O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf d berupa daerah pembuangan material hasil pengerukan. (21 Zona U2O sebagaimana dimaksud pada ayat (U meliputi: perairan a. zor,a U2O-1 yang berada di sebagian sebelah timur laut Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara; perairan b. zotaa U2O-2 yang berada di sebagian sebelah timur laut Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
- zona,..
SK No 171324 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
perairan c. zorta U2O-3 yang berada di sebagian sebelah timur laut Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara; dan perairan d. z,orra U2O-4 yang berada di sebagian sebelah timur laut Kota Dumai, Provinsi Riau.
(3) Ketentuan dan lokasi pembuangan material hasil
pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal4T Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 46 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kelima Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki Nilai Strategis Nasional
Pasal 48
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional. l2l Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
pertrndang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian . . .
SK No 167326A
I,RESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-37'
Bagian Keenam Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan
Pasal 49
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan berupa alur migrasi Penyu yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Aceh, sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera Utara, sebagian perairan sebelah timur Provinsi Riau, dan sebagian perairan barat laut Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 50
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Ketujuh Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
Pasal 51
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan
meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut; pola b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana ruang di Perairan Pesisir; dan pada rencana Pola c, Peraturan Pemanfaatan Ruang Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. l2l Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur
(1) Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan...
SK No 171322 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Maritim. (41 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasara.na dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut.
(5) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran masuk Pelabuhan;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas.
(6) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang
pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum.
(8) Peraturan...
SK No l7l32l A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut.
Pasal 52
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (2) huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pengembangan zolea wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan untuk menunjang usaha perikanan di zona ekonomi eksklusif Indonesia;
- peningkatan jangkauan pelayanan Pelabuhan Perikanan untuk aktivitas penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi;
- pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan perikanan;
- pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan;
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai;
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan usaha Pergaraman yang mendukung pengembangan produksi dan pemasaran garam serta prasarana dan sarana pengembangan kegiatan usaha Pergaraman; dan/atau
- pemanfaatan rlang Laut di Sentra Industri Maritim yang mendukung pengembangan prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan maritim;
- kegiatan..,
SK No 171320 A
FRESIDEN
REPUSLIK INDONESIA
40
b kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta pusat industri kelautan; c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta pusat industri kelautan;
- pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu pelaksanaan Pelabuhan Perikanan; dan/atau
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak prasarana dan sarana susunan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta pusat industri kelautan.
Pasal 53
P turan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada
Pasal 51 ayat (a) huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pembangunan fasilitas pokok dan f,asilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang kepelabuhananl
- penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
- pemeliharaan sara"na bantu navigasi pelayaran;
- pemeliharaan lebar dan kedalaman alur;
- penyelenggaraan kenavigasian pada Alur Pelayaran;
- pelaksanaan hak lintas damai; dan/atau
- pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas transit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- kegiatan
SK No l7l3l9 A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
- kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan sarana Laut; dan/atau
- pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan di bidang pelayaran;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan; 2, kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran;
- pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran;
- kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran; dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Pasal 54
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) huruf a dan Peraturan Pernanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan;
- pemeliharaan Alur Pelayaran;
- penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
- penetapan koridor Alur Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal;
- penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang- undangan;
- pemanfaatan
SK No 171318 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat lokal;
- pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
- penelitian dan pendidikan; dan/atau
- pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan dan hukum internasional;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pemasangan pipa dan/atau kabel bawah [.aut;
- pembinaan dan pengawasan; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mengganggu fungsi Alur Pelayaran;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- Pertambangan;
- pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
- pembudidayaan ikan;
- pembuangan sampah dan limbah;
- penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.
Pasa1 55 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) huruf c meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pendidikan dan penelitian;
- pelaksanaan salvage;
- pendalaman Alur Pelayaran;
- penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
- penetapan koridor Alur Pelayaran, sistem rtrte, dan area labuh kapal;
- penetapanlTZ (Inshore Traffic Zonel;
- pemanfaatan. . .
SK No 171317 A
FRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
43
- pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
- kegiatan pengawasan dan pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perlndang- undangan; dan/atau
- pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- pembinaan dan pengawasan; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi bagan pemisah lalu lintas;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- Pertambangan;
- Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan bersifat menetap;
- perikanan budi daya; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang mengganggu fungsi bagan pemisah lalu lintas.
Pasal 56
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa hawah L,aut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 L ayat (4) huruf c dan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf d meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- pemasangan, pemeliharaan, pembongkaran, pemindahart dan/atau perbaikan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- pelayaran;
- wisata; dan/atau
- konservasi Sumber Daya lkan di permukaan dan kolom perairan;
- kegiatan
SK No 171316 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur pipa dan I atau kabel bawah Laut;
- kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif dan tidak mertrsak dasar Laut;
- pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- labuh kapal;
- usaha Pertambangan mineral dan batubara; dan/atau
- penangkapan ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi pipa dan latau kabel bawah Laut.
Pasal 57
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (71 meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk z,onaU5;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?,ona U18; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorLaU2A;
Pasal 58
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?,ana U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pelestarian ekosistem lingkungan Laut;
penyelamatan . .
SK No 171315 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penyelamatan dan pelindungan lingkungan Laut;
- pembangunan prasarana dan sarana penunjang kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi; dan/atau
- kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi;
- penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
- penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- usaha wisata yang bersifat menetap dan berisiko tinggi;
- penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di zona U5;
- kegiatan pemanfaatan ruang pada zotaa terlarang di zorraU5; dan/atau
- kegiatan lainnya yang mengganggu fungsi peruntukan zona U5.
Pasal 59
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk rcna U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
- penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelindungan dan penyelamatan keanekaragaman hayati Laut;
- penyelenggaraan
SK No l7l3l4 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
- penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan znnaUS;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- usaha wisata dan angkutan Laut;
- pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis;
- pemasangan kabel bawah Laut; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengga.nggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI; 2, pembuangan material pengerukan, limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke Laut; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.
Pasal 60
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- kegiatan militer;
- pembuangan amunisi; dan latau
- pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi ?,ana u18;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- kegiatan...
SK No l7l3l3 A
REPUBLIK INDONESIA
c kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan.
Pasal 61
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaU20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pembuangan material hasil pengerukan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penangkapan ikan;
- pelestarian ekosistem lingkungan Laut;
- penyelamatan dan pelindungan lingkungan Laut; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dengan zonaU2O; . peruntukan
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat ber:urpa pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi peruntukan ?frfla u20;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang bersifat menetap.
Pasal 62
Rencana zonasi wilayah yurisdiksi memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaatT. z,or:asi di wilayah yurisdiksi;
- rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
- rencana
SK No l7l3l2 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
- alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi.
Bagian Kedua T\rjuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan Zonasi Wilayah Yurisdiksi
Paragraf 1 Tujuan
Pasal 63
Perencanaan ?,on.asi wilayah yurisdiksi ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
- jaringan prasarana dan sarana Laut secara efektif dan efisien;
- pengelolaan kawasan perikanan yang dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan; dan
- pengembangan kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi yang efektif.
Paragraf 2 Kebijakan dan Strategi
Pasal 64
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasarana dan sarana l,aut secara efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a meliputi:
- pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan;
- pengelolaan konektivitas maritim/lalu lintas pelayaran secara terpadu;
- peningkatan upaya kerja sama pengelolaan keselamatan pelayaran; dan
- peningkatan upaya perlindungan lingkungan Laut. (2lStrategi...
SK No 171357 A
FRESIDEN
NEPUELIK INDONESIA
(21 Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur pipa dan latau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- menetapkan koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut $ecara selaras dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
- melaksanakan pengawasan, pengam€man, dan perawatan jaringan pipa dan/atau kabel bawah Laut.
(3) Strategi untuk pengelolaan konektivitas maritim/lalu
lintas pelayaran secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- menetapkan Alur Pelayaran umum dan perlintasan antarwilayah dan antarnegara;
- mengembangkan prasarana dan sarana keselamatan pelayaran;
- mengembangkan upaya pengawasan dan penegakan hukum secara terpadu;
- mengembangkan sistem identifikasi otomatis (automatic identification sgstem) pada kapal; dan
- melakukan pencegahan kecelakaan pelayaran, tumpahan minyak, perampokan bersenjata, dan kegiatan ilegal lain terhadap kapal.
(4) Strategi untuk peningkatan upaya kerja sama
pengelolaan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
- menyediakan dan memelihara alat bantu navigasi pelayaran;
- melakukan suryei hidrograli terkait keselamatan pelayaran;
- melakukan pertukaran informasi dengan Intemational Maritime Organization dan negara- negara pengguna selat mengenai skema lalu lintas laut; dan
- meningkatkan upaya untuk menjamin kesinambungan Errus lalu lintas di Selat Malaka.
(5) Strategi...
SK No 171356A
REPUBL|K INDONESIA
(5) Strategi untuk peningkatan upaya perlindungan
lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat {1) huruf d berupa:
- identifikasi lokasi yang diusulkan sebagai Partianlarlg Sensttiue Sea Area (PSSA) di Selat Malaka;
- mempromosikan kerja sama dan koordinasi dalam menentukan kebijakan serta langkah-langkah penanganan pencemaran Laut; dan
- mengembangkan kegiatan dalam upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran dari kapal.
Pasal 65
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengelolaan
kawasan perikanan yang dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 huruf b meliputi:
pengelolaan z.on.a perikanan tangkap dengan memperhatikan daya dukung dan/atau potensi lestarinya dan didukung teknologi tepat guna; dan
peningkatan pengawasan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi. (21 Strategi untuk pengelolaan ?,orra perikanan tangkap dengan memperhatikan daya dukung dan/atau potensi lestarinya dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
mendorong perluasan orientasi kegiatan penangkapan ikan di daerah penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia secara lestari dan ramah lingkungan;
mengoptimalkan kegiatan penangkapan ikan di zotta ekonomi eksklusif Indonesia pada sisi sebelah dalam Garis Batas Klaim Maksimum;
mengendalikan kegiatan penangkapan ikan di kawasan yang memiliki kepadatan dan intensitas tinggi secara lestari dan ramah lingkungan;
modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
meningkatkan...
SK No 171308 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- meningkatkan keharmonisan antarkegiatan penangkapan ikan dengan kegiatan lainnya dalam rencana PoIa Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
- mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan ikan yang berr,raya terbatas di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan sediaan ikan yang beruaya jauh dengan sediaan ikan di wilayah perairan; dan
- melaksanakan kerja sama pengelolaan Sumber Daya Ikan melalui organisasi pengelolaan Sumber Daya Ikan.
(3) Strategi untuk peningkatan pengawasan penangkapan
ikan di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- meningkatkan prasarana dan sarana pengawasan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penangkapan ikan yang aman, efektif, dan berkelanjutan; dan
- mengembangkan pos penjagaan untuk mendukung pengawasan Sumber Daya Ikan di ?.orla ekonomi eksklusif Indonesia.
Pasal 66
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengembangan
kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi yang efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c meliputi:
optimalisasi dan pengendalian kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
penetapan alokasi ruang untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. (21 Strategi untuk optimalisasi dan pengendalian kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
mengoptimalkan...
SK No 171307 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- mengoptimalkan pemanfaatan zanaPertambangan untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi secara produktif, ramah lingkungan, dan harmonis dengan pemanfaatan ekonomis lain;
- mengoptimalkan kegiatan usaha minyak dan gas bumi di znna ekonomi eksklusif Indonesia pada sisi sebelah dalam Garis Batas Klaim Maksimum;
- menyelaraskan pemanfaatan ruang untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan ruang di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
- meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi untuk mencegah dan meminimalkan risiko kemsakan lingkungan Laut;
- melakukan penyelidikan dan penelitian Pertambangan dalam rangka penetapan wilayah Pertambangan; dan
- meningkatkan upaya pemulihan dan rehabilitasi pascaproduksi pada z,ona Pertambangan untuk kegiatan Pertambangan secara efektif dan berkelanjutan.
(3) Strategi untuk penetapan alokasi ruang untuk
pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut untuk mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi mengatur pelaksanaan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak dan gas bumi.
Bagian Ketiga Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
Pasal 67
(1) Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi
meliputi:
- susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan jaringan prasarana dan sarana laut. b. sistem {21 Susunan
SK No 171306 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hur-uf a berupa pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan.
(3) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- sistem jaringan transportasi;
- sistem jaringan telekomunikasi; dan
- sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan. (41 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa Pelabuhan Perikanan di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 18 yang memiliki jangkauan pelayanan di zorta ekonomi eksklusif Indonesia.
(5) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a berrrpa Alur Pelayaran.
(6) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
meliputi:
- Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
- bagan pemisah lalu lintas. (71 Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hurrf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf b berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera Utara, di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Riau, dan di sebagian perairan di sebelah barat Laut Provinsi Kepulauan Riau.
(9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b berupa kabel bawah Laut untuk telekomunikasi yang berada di:
- sebagian perairan sebelah timur Provinsi Aceh;
- sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera Utara; dan
- sebagian perairan sebelah timur Provinsi Riau.
(1O) Sistem...
SK No 1673244
REPUBLTK INDONESIA
(10) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c benrpa pipa bawah Laut untuk kegiatan minyak dan gas bumi yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Aceh.
Pasal 68
Rencana Stmktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OOO tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Keempat Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
Pasal 69
(1) Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi berupa
Kawasan Pemanfaatan Umum. (21 Penyusunan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
- pokok-pokok perjanjian tiga negara, Indonesia- Malaysia-Singapura mengenai bagan pemisah lalu lintas di Selat Malaka; pelayaran, b. hak negara lain yang berupa kebebasan penerbangan, penempatan pipa dan latau kabel bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan hukum internasional;
- keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional;
- upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan Laut;
- keselarasan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di wilayah perairan dengan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
- pelindungan...
SK No 171304 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pengendalian benda yang f. pelindungan dan memiliki nilai arkeologis historis; prinsip dalam g. riset ilmiah kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; dan bangunan h. pembangunan pulau buatan dan/atau dan instalasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan dan ketentuan hukum internasional.
Pasal 71
(U Zona USY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria memiliki potensi sumber daya minyak dan gas bumi dan/atau kesesuaian ruang untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
(21 Zona...
SK No 171348 A
REPUBLIK INDONESIA
(1) l2l Zona UsY sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi: perairan a. zorLa USY-I yang berada di sebagian sebelah timur laut Kabupaten Langkat, Provinsi $umatera Utara;
- zona U5Y-2 yang berada di sebagian peralran sebelah timur laut Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara;
- zonra U5Y-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara; perairan d. zorua U5Y-4 yang berada di sebagian sebelah timur laut Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh; dan perairan e. zona U5Y-5 yang berada di sebagian sebelah timur laut Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Pasal72
(1) 7-ona U8Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70
ayat (21 huruf b berupa wilayah yurisdiksi di Selat Malaka yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan berupajenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antatzona ekonomi eksklusif Indonesia, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif lndonesia, dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen.
(1) (21 Zona U8Y sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi: yang berada di sebagian perairan di sisi a. zonau8Y-1 timur batas Laut teritorial Negara Indonesia sampai dengan batas landas kontinen Negara Indonesia dengan Negara Malaysia; dan perairan di sisi b. z,ottauSY-2 yang berada di sebagian timur batas landas kontinen Negara Indonesia dengan Negara Malaysia sampai dengan Garis Batas Klaim Maksimum.
. Pasal 73 ..
SK No 171347 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 73
(1) 7.ona U18Y sebagaimana dimaksud pada Pasal 70
ayat (2) huruf c berupa daerah pembuangan amunisi dan/atau ranjau.
(1) berada (21 ZonaUlSY sebagaimana dimaksud pada ayat
di sebagian perairan sebelah tenggara Pulau Berhala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
(1) (3) Zona U18Y sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 73 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OOO sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kelima Alur Migasi Biota Laut di Wilayah Yurisdiksi
Pasal 75
Alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi bempa alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Aceh, sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera Utara, sebagian perairan sebelah timur Provinsi Riau, dan sebagian perairan barat Laut Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 76
Alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 75 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OOO sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian
SK No 171346 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Bagian Keenam Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
Pasal77
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi
meliputi:
- Peraturan Pemanfaata.n Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi. t2l Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencElna Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut.
Pasal 78
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran; dan pipa b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk dan/atau kabel bawah Laut. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas.
(3) Peraturan...
SK No 171345 A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
59
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa dan/atau
kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi: pendidikan; 1. penelitian dan pembongkaran, 2. pemasangan, pemeliharaan, pemindahan dan/atau perbaikan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- pelayaran; permukaan +. konservasi Sumber Daya Ikan di dan kolom perairan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang selaras dengan fungsi pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: mengganggu 1. pembudidayaan ikan yang tidak keberadaan alur pipa dan latau kabel bawah Laut; alat 2. kegiatan penangkapan ikan dengan penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar LauU
- pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa danf atau kabel bawah Laut; dan/atau mengganggu 4. kegiatan lainnya yang tidak fungsi pipa dan I atau kabel bawah Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- labuh kapal; bara; 2. usaha Pertambangan mineral dan batu dan/atau
- penangkapan ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi pipa dan/atau kabel bawah Laut.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa dan/atau
kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan hukum internasional.
Pasal79...
SK No 17134/. A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 79
(U Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud dalarn
Pasal 78 ayat (21 huruf a dilaksanakan dengan
memperhatikan hukum laut internasional. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan; Pelayaran; 2. pemeliharaan Alur
- penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
- penetapan koridorAlur Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kaPal; alat 5. penangkapan ikan menggunakan penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat lokal;
- pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
- penelitian dan pendidikan; dan/atau
- pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; syarat b. kegiatan yang diperbolehkan dengan meliputi: bawah Laut; 1. pernasangan pipa dan/atau kabel pengawasan; dan/atau 2. pembinaan dan lainnya 3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang sesuai dengan fungsi Alur Pelayaran;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
Pertambangan;
Penempatan
SK No 171343 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Penempatan dan/atau pendirian bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
- pembudidayaan ikan;
- pembuangan sampah dan limbah;
- penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.
Pasal 80
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah
lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (21 huruf b disusun dengan memperhatikan perjanjian tiga Negara Indonesia-Malaysia-Singapura mengenai bagan pemisah lalu lintas di Selat Malaka. {21 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
pendidikan dan penelitian;
pelaksanaan saluage untuk tqiuan keselamatan pelayaran;
pemeliharaan Alur Pelayaran;
penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
penetapan koridor Alur Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal;
pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata; pengawasan, 7. pelaksanaan kegiatan pengendalian, dan pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum Internasional; dan/atau
pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan. .
SK No 171342.A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- pembinaan dan pengawasan; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi bagan pemisah lalu lintas di wilayah yurisdiksi;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- Pertambangan;
- Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan bersifat menetap;
- perikanan budi daya; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mendukung dan dapat mengganggu fungsi bagan pemisah lalu lintas di wilayah yurisdiksi.
Pasal 81
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zofla USY; dan ?,CIna U8Y.; dan b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk z,ona U18Y.
Pasal 82
(U Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona UsY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a disusun dengan memperhatikan:
- kaidah-kaidahpelestarianlingkunganLaut;
- penempatan infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan/atau pipa bawah Laut yang tidak mengganggu keselamatan pelayaran dan menghormati hak negara lain sesuai dengan hukum internasional;
- pemanfaatan...
SK No 171355 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
gas c. pemanfaatarr zona Pertambangan minyak dan bumi untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu;
- pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau merusak kelestarian lingkungan Laut;
- kegiatan survei umum di wilayah yurisdiksi; dan/atau
- kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Wilayah Keda. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk z,ona USY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- pelestarian ekosistem lingkungan LauU
- penyelamatan dan pelindungan lingkungan Laut;
- pembangunan prasarana dan sarana penunjang kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi; dan/atau
- kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pembangunan sarana bantu navigasi pelayaran;
- penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5Y; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona USY.
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di zona UsY.
kegiatan
SK No 171340 A
FRESIDEN INDONESIA
2 kegiatan pemanfaatan ruang pada zorLa terlarang di Wilayah Kerja minyak dan gas bumi; dan/atau 3 kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan, ?Dtaa Pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah yurisdiksi.
Pasal 83
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorra U8Y
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b disusun dengan memperhatikan:
- WPPNRI;
- pelaksanaan kegiatan penangkapan jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antarz.ona ekonomi eksklusif, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndan g-undan gan dan hukum Internasional ;
- larangan terhadap kegiatan yang berdampak negatif pada Sumber Daya lkan di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen;
- pelaksanaan penegakan hukum terhadap kapal ikan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan dan hukum internasional; dan
- kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan usaha penangkapan ikan. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zofla U8Y sebagaimana pada ayat (1) meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
- penggunaa.n alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelindungan . .
SK No 171339 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pelindungan dan penyelamatan keanekaragaman hayati Laut;
- kepentinganpenyelenggaraanpertahanandan keamanan negara, baik pada masa damai maupun dalam keadaan perang; danf ata'u
- pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntuk arl zotta perikanan tangkap; b kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- wisata;
- pemasangan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 20l4 tentang Kelautan sebagaimana telah diubatr dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keda Menjadi Undang-Undang dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 20l9 tentang Rencana Tata Ruang I"aut, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20l4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 20L9 tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63a5);
