PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 29
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan
Pasal 27 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian
skala 1:50O.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian
SK No 171249 A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 1 Umum
