PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 28
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan
Pasal 27 merupakan arahan untuk penyusunan rencana
struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencarta zoflasi KSNT.
