PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 26
Pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) berupa alur pipa bawah Laut untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Aceh.
Pasal2T Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) merrrpakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di:
- sebagian perairan sebelah timur Provinsi Aceh;
- sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera Utara; dan
- sebagian perairan sebelah timur Provinsi Riau.
