PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 25
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (21huruf b meliputi:
- Alur Pelayaran masuk Pelabuhan;
- Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
- bagan pemisah lalu lintas. Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana l2l Alur dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap Pelabuhan.
(3) Penetapan Alur Pelayaran masuk Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Bagan
SK No 171250 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(5) Bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera Utara, sebagian perairan sebelah timur Provinsi Riau, dan sebagian perairan di sebelah barat laut Provinsi Kepulauan Riau.
