PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 76
Alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 75 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OOO sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian
SK No 171346 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Bagian Keenam Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
Pasal77
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi
meliputi:
- Peraturan Pemanfaata.n Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi. t2l Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencElna Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut.
