PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 78
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran; dan pipa b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk dan/atau kabel bawah Laut. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas.
(3) Peraturan...
SK No 171345 A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
59
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa dan/atau
kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi: pendidikan; 1. penelitian dan pembongkaran, 2. pemasangan, pemeliharaan, pemindahan dan/atau perbaikan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- pelayaran; permukaan +. konservasi Sumber Daya Ikan di dan kolom perairan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang selaras dengan fungsi pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: mengganggu 1. pembudidayaan ikan yang tidak keberadaan alur pipa dan latau kabel bawah Laut; alat 2. kegiatan penangkapan ikan dengan penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar LauU
- pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa danf atau kabel bawah Laut; dan/atau mengganggu 4. kegiatan lainnya yang tidak fungsi pipa dan I atau kabel bawah Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- labuh kapal; bara; 2. usaha Pertambangan mineral dan batu dan/atau
- penangkapan ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi pipa dan/atau kabel bawah Laut.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa dan/atau
kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan hukum internasional.
Pasal79...
SK No 17134/. A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
