PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 79
(U Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud dalarn
Pasal 78 ayat (21 huruf a dilaksanakan dengan
memperhatikan hukum laut internasional. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan; Pelayaran; 2. pemeliharaan Alur
- penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
- penetapan koridorAlur Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kaPal; alat 5. penangkapan ikan menggunakan penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat lokal;
- pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
- penelitian dan pendidikan; dan/atau
- pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; syarat b. kegiatan yang diperbolehkan dengan meliputi: bawah Laut; 1. pernasangan pipa dan/atau kabel pengawasan; dan/atau 2. pembinaan dan lainnya 3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang sesuai dengan fungsi Alur Pelayaran;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
Pertambangan;
Penempatan
SK No 171343 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Penempatan dan/atau pendirian bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
- pembudidayaan ikan;
- pembuangan sampah dan limbah;
- penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.
