Pasal 80
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah
lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (21 huruf b disusun dengan memperhatikan perjanjian tiga Negara Indonesia-Malaysia-Singapura mengenai bagan pemisah lalu lintas di Selat Malaka. {21 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
pendidikan dan penelitian;
pelaksanaan saluage untuk tqiuan keselamatan pelayaran;
pemeliharaan Alur Pelayaran;
penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
penetapan koridor Alur Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal;
pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata; pengawasan, 7. pelaksanaan kegiatan pengendalian, dan pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum Internasional; dan/atau
pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan. .
SK No 171342.A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- pembinaan dan pengawasan; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi bagan pemisah lalu lintas di wilayah yurisdiksi;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- Pertambangan;
- Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan bersifat menetap;
- perikanan budi daya; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mendukung dan dapat mengganggu fungsi bagan pemisah lalu lintas di wilayah yurisdiksi.
