PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 69
(1) Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi berupa
Kawasan Pemanfaatan Umum. (21 Penyusunan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
- pokok-pokok perjanjian tiga negara, Indonesia- Malaysia-Singapura mengenai bagan pemisah lalu lintas di Selat Malaka; pelayaran, b. hak negara lain yang berupa kebebasan penerbangan, penempatan pipa dan latau kabel bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan hukum internasional;
- keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional;
- upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan Laut;
- keselarasan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di wilayah perairan dengan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
- pelindungan...
SK No 171304 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pengendalian benda yang f. pelindungan dan memiliki nilai arkeologis historis; prinsip dalam g. riset ilmiah kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; dan bangunan h. pembangunan pulau buatan dan/atau dan instalasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan dan ketentuan hukum internasional.
