PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 5
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka berfungsi untuk:
- penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
- pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Selat Malaka;
- penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir, di wilayah yurisdiksi untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
- koordinasi pelaksanaan pembangunan di Selat Malaka;
- perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Selat Malaka; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Selat Malaka.
