PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 56
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa hawah L,aut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 L ayat (4) huruf c dan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf d meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- pemasangan, pemeliharaan, pembongkaran, pemindahart dan/atau perbaikan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- pelayaran;
- wisata; dan/atau
- konservasi Sumber Daya lkan di permukaan dan kolom perairan;
- kegiatan
SK No 171316 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur pipa dan I atau kabel bawah Laut;
- kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif dan tidak mertrsak dasar Laut;
- pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- labuh kapal;
- usaha Pertambangan mineral dan batubara; dan/atau
- penangkapan ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi pipa dan latau kabel bawah Laut.
