PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 54
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) huruf a dan Peraturan Pernanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan;
- pemeliharaan Alur Pelayaran;
- penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
- penetapan koridor Alur Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal;
- penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang- undangan;
- pemanfaatan
SK No 171318 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat lokal;
- pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
- penelitian dan pendidikan; dan/atau
- pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan dan hukum internasional;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pemasangan pipa dan/atau kabel bawah [.aut;
- pembinaan dan pengawasan; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mengganggu fungsi Alur Pelayaran;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- Pertambangan;
- pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
- pembudidayaan ikan;
- pembuangan sampah dan limbah;
- penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.
Pasa1 55 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) huruf c meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pendidikan dan penelitian;
- pelaksanaan salvage;
- pendalaman Alur Pelayaran;
- penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
- penetapan koridor Alur Pelayaran, sistem rtrte, dan area labuh kapal;
- penetapanlTZ (Inshore Traffic Zonel;
- pemanfaatan. . .
SK No 171317 A
FRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
43
- pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
- kegiatan pengawasan dan pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perlndang- undangan; dan/atau
- pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- pembinaan dan pengawasan; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi bagan pemisah lalu lintas;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- Pertambangan;
- Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan bersifat menetap;
- perikanan budi daya; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang mengganggu fungsi bagan pemisah lalu lintas.
