PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 53
P turan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada
Pasal 51 ayat (a) huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pembangunan fasilitas pokok dan f,asilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang kepelabuhananl
- penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
- pemeliharaan sara"na bantu navigasi pelayaran;
- pemeliharaan lebar dan kedalaman alur;
- penyelenggaraan kenavigasian pada Alur Pelayaran;
- pelaksanaan hak lintas damai; dan/atau
- pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas transit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- kegiatan
SK No l7l3l9 A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
- kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan sarana Laut; dan/atau
- pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan di bidang pelayaran;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan; 2, kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran;
- pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran;
- kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran; dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
