PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 52
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (2) huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pengembangan zolea wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan untuk menunjang usaha perikanan di zona ekonomi eksklusif Indonesia;
- peningkatan jangkauan pelayanan Pelabuhan Perikanan untuk aktivitas penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi;
- pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan perikanan;
- pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan;
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai;
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan usaha Pergaraman yang mendukung pengembangan produksi dan pemasaran garam serta prasarana dan sarana pengembangan kegiatan usaha Pergaraman; dan/atau
- pemanfaatan rlang Laut di Sentra Industri Maritim yang mendukung pengembangan prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan maritim;
- kegiatan..,
SK No 171320 A
FRESIDEN
REPUSLIK INDONESIA
40
b kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta pusat industri kelautan; c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta pusat industri kelautan;
- pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu pelaksanaan Pelabuhan Perikanan; dan/atau
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak prasarana dan sarana susunan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta pusat industri kelautan.
