Pasal 51
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan
meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut; pola b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana ruang di Perairan Pesisir; dan pada rencana Pola c, Peraturan Pemanfaatan Ruang Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. l2l Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur
(1) Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan...
SK No 171322 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Maritim. (41 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasara.na dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut.
(5) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran masuk Pelabuhan;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas.
(6) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang
pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum.
(8) Peraturan...
SK No l7l32l A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut.
