PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 50
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Ketujuh Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
