Pasal 46
(1) Zona U2O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf d berupa daerah pembuangan material hasil pengerukan. (21 Zona U2O sebagaimana dimaksud pada ayat (U meliputi: perairan a. zor,a U2O-1 yang berada di sebagian sebelah timur laut Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara; perairan b. zotaa U2O-2 yang berada di sebagian sebelah timur laut Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
- zona,..
SK No 171324 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
perairan c. zorta U2O-3 yang berada di sebagian sebelah timur laut Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara; dan perairan d. z,orra U2O-4 yang berada di sebagian sebelah timur laut Kota Dumai, Provinsi Riau.
(3) Ketentuan dan lokasi pembuangan material hasil
pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal4T Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 46 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kelima Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki Nilai Strategis Nasional
