Pasal 48
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional. l2l Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
pertrndang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian . . .
SK No 167326A
I,RESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-37'
Bagian Keenam Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan
