Pasal 9
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan znna pertahanan dan keamanan yang mendukung stabilitas keamanan di kawasan perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
- penegas€Ln batas wilayah negara di taut melalui penrndingan penetapan batas maritim;
- optimalisasi kerja sama dengan negara tetangga terkait pemanfaatan ruang Laut; penegakan c. peningkatan upaya pengamanan dan hukum di perairan Selat Malaka;
- penguatan sarana sistem pengawasan terhadap Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan; dan
- pengembangan...
SK No 171292 A
PRESIDEN
NEPUBLTK INDONESIA
_ 13-
- pengembangan PPKT di Selat Malaka sebagai salah satu upaya menjaga kedaulatan negara. (21 Strategi untuk penegasan batas wilayah negara di Laut melalui perundingan penetapan batas maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- melakukan perundingan bilateral dengan negara tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan
- melakukan negosiasi internasional dalam mendukung posisi Indonesia dalam perundingan batas maritim.
(3) Strategi untuk optimalisasi kerja sama dengan negara
tetangga terkait pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- melaksanakan koordinasi dengan negara tetangga terkait pengelolaan ruang Laut; dan
- memantapkan kerja sama regional dan internasional terkait pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan Sumber Daya Kelautan
(4) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan
penegakan hukum di perairan Selat Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengalokasikan ruang Laut untuk zorla pertahanan dan keamanan;
- membangun dan meningkatkan prasarana dan sarana pertahanan keamanan di Laut;
- meningkatkan kerja sama pertahanan dan keamanan dalam penegakan hukum dengan negara tetangga;
- meningkatkan kegiatan pertahanan dan keamanan untuk upaya pengam€rnan dan penegakan hukum; dan
- meningkatkan dan membina peran Masyarakat dalam kegiatan pengawasan.
(5) Strategi untuk penguatan sarana sistem pengawasa.n
terhadap Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: pemantauan, a. mengoptimalisasikan kegiatan pengendalian, dan pengawasan dalam pengelolaan perikanan dan pengawasan di Laut dalam satu sistem pengawasan yang terpadu;
- meningkatkan...
SK No l7l29l A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-L4-
- meningkatkan dan mengembangkan stasiun pengawas (radar) dan/atau sistem lain yang terintegrasi dengan sistem pemantauan kapal perikanan terutama di titik pintu masuknya kapal perikanan asing ke Indonesia;
- memasang sistem pemantauan kapal perikanan bagi kapal berukuran di atas 3O GT (tiga puluh gross tonnageli
- meningkatkan frekuensi pengawasan dengan menambah jumlah kapal patroli serta koordinasi antarnegara;
- menguatkan prasarana dan sarana atau instrumen pengawasan oleh Masyarakat;
- meningkatkan kesadaran dan pengetahuan Masyarakat nelayan terkait perjanjian regional yang telah disepakati terkait pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
- meningkatkan koordinasi antarlembaga dan antarpemerintah dalam penanganan tindak pidana dan peningkatan penertiban ketaatan kapal.
(6) Strategi untuk pengembangan PPKT di Selat Malaka
sebagai salah satu upaya menjaga kedaulatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
- memetakan potensi sumber daya PPKT; dan
- mengalokasikan ruang PPKT untuk tujuan pertahanan dan keamanan, pengendalian lingkungan hidup, dan kesejahteraan Masyarakat. Pasal l0 (U Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengembangan dan pengelolaan ekonomi kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
- pengembangan pusat perhrmbuhan kelautan;
- pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut;
- optimalisasi kegiatan perikanan tangkap berkelanjutan;
- pengembangan upaya keprospekan sumber daya minyak dan gas bumi;
- optimalisasi...
SK No 171290 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- optimalisasi dan pengelolaan bagan pemisah lalu lintas sesuai ketentuan hukum atau perjanjian internasional;
- meningkatkan konektivitas dan intensitas kegiatan Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi; dan
- meningkatkan peran dan keterkaitan Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan. (21 Strategi untuk pengembangan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: produksi a. mengembangkan usaha pada sentra perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berdaya saing;
- mengembangkan usaha pada sentra kegiatan usaha Pergaraman; yang c. mengembangkan usaha industri maritim berorientasi pada jasa transportasi Laut; dan d, mengembangkan dan meningkatkan peran dan fungsi Pelabuhan Perikanan dalam mendukung pengembangan ekonomi kawasan.
(3) Strategi untuk pengembangan sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: peran a. mengembangkan dan meningkatkan Pelabuhan dalam mendukung konektivitas maritim; prasarana b. memantapkan operasionalisasi fungsi dan sarana Alur Pelayaran;
- meningkatkan kegiatan pengawasan Alur Pelayaran dalam rangka keselamatan pelayaran;
- meningkatkan perlindungan lingkungan maritim; e mengembangkan konektivitas transportasi Laut khususnya di pulau-pulau kecil perbatasan dan terisolir;
- mengatur peruntukan ruang Laut untuk koridor penggelaran alur pipa dan /atau kabel bawah Laut; dan g.menyelaraskan...
SK No 171289 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menyelaraskan kegiatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut dengan kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya.
(4) Strategi untuk optimalisasi kegiatan perikanan tangkap
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- meningkatkan prasarana dan sarana perikanan yang didukung modernisasi teknologi;
- mengendalikan usaha perikanan tangkap sesuai ketersediaan Sumber Daya Ikan;
- meningkatkan pelindungan terhadap pelaku kegiatan penangkapan ikan;
- memantapkan pengawasan pengelolaan Sumber Daya Ikan;
- mengembangkan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan untuk mendukung peningkatan produksi perikanan tangkap, serta teknologi alat penangkapan ikan yang efisien dan tepat guna;
- meningkatkan konektivitas dan intensitas kegiatan Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi; dan
- meningkatkan peran dan keterkaitan Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan.
(5) Strategi untuk pengembangan upaya keprospekan
sumber daya minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
- menJrusun rencana pengembangan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Pertambangan minyak dan gas bumi;
- mengelola kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan; dan
- melakukan pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana Pertambangan minyak dan gas bumi.
(6) Strategi untuk optimalisasi bagan pemisah lalu lintas
sesuai ketentuan hukum atau perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
- memantapkan operasionalisasi pelayaran di area bagan pemisah lalu lintas;
- meningkatkan
SK No 167321 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
- meningkatkan peluang ekonomi skala lokal dan nasional bagi wilayah di sekitar bagan pemisah lalu lintas;
- menetapkan sistem rute Inshore T1affic Zorrc {lTZl untuk kepentingan keselamatan pelayaran di sekitar bagan pemisah lalu lintas;
- meningkatkan pelindungan lingkr.rngan maritim di sekitar bagan pemisah lalu lintas; dan
- meningkatkan pengawasan dan keselamatan pelayaran di bagan pemisah lalu lintas.
