Pasal 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengendalian
kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi: pemanfaatan a. pengendalian intensitas kegiatan ruang Laut yang memiliki risiko tinggt terhadap lingkungan dan ekosistem; dan pencemaran b. pencegahan dan pengendalian perairan akibat aktivitas pemanfaatan ruang Laut. (21 Strategi untuk pengendalian intensitas kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang memiliki risiko tinggt terhadap lingkungan dan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
meningkatkan kegiatan rehabilitasi ekosistem dan pemulihan stok Sumber Daya Ikan;
mengendalikan dan mengawasi kegiatan eksploitasi Pertambangan minyak dan gas bumi, aktivitas pelayaran, dan penggelaran pipa dan/atau kabel bawah Laut;
menerapkan ketentuan mengenai pendirian bangunan dan instalasi di taut agar tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut yang lainnya; yang d. memprioritaskan penggunaan teknologi ramah lingkungan untuk kegiatan perikanan tangkap dan Pertambangan minyak dan gas bumi; dan
menetapkan...
SK No 171287 A
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
dan e. menetapkan Alur Pelayaran masuk Pelabuhan alur perlintasan, sistern rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal. pengendalian (3) Strategi untuk pencegahan dan pencemaran perairan akibat aktivitas pemanfaatan
(1) ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b meliputi: pelayaran; a. mengawasi dan memantau aktivitas
- meningkatkan aktivitas rehabilitasi dan restorasi perairan pesisir dan Laut;
- meningkatkan kegiatan bersih pantai dan peraitan;
- meningkatkan aktivitas rehabilitasi ekosistem pesisir dan Laut yang mengalami degradasi; dan penyadartahuan e. meningkatkan kegiatan Masyarakat dalam menjaga lingkungan pesisir dan Laut.
