PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 12
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengelolaan dan pengembangan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut untuk kepentingan pelestarian dan kesejahteraan Masyarakat. (21 Strategi untuk pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut untuk kepentingan pelestarian dan kesejahteraan
(1) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi: Konservasi a. mengidentifikasi calon lokasi Kawasan di Laut;
- melakukan pencadangan Kawasan Konservasi di Laut;
- melakukan penataan batas Kawasan Konservasi di Laut;
- menetapkan Kawasan Konservasi di Laut; pengelolaan e. melaksanakan penilaian efektivitas Kawasan Konservasi di Laut;
- meningkatkan...
SK No 171286 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut; dan
- mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di Laut.
