PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 13
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pelindungan alur
migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf f dilaksanakan dengan pengembangan
kegiatan untuk mendukung kelestarian alur migrasi biota Laut. (21 Strategi untuk pengembangan kegiatan untuk mendukung kelestarian alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- melakukan identifikasi dan pemetaan alur migrasi biota Laut;
- meningkatkan kegiatan pelestarian dan pelindungan alur migrasi biota L,aut;
- mengembangkan kegiatan dalam rangka penyebarluasan informasi untuk pelestarian alur migrasi biota Laut khususnya dari dampak aktivitas pelayaran; dan perlindungan d. menginisiasi penetapan daerah terbatas.
Bagian Ketiga Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 1 Umum
