PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 8
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan optimalisasi
konektivitas maritim dan lalu lintas pelayaran serta keselamatan pelayaran yang memberikan dampak pertumbuhan ekonomi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
- peningkatan kegiatan perdagangan yang berdaya saing dan berorientasi pada jasa transportasi maritim;
- peningkatan prasarana dan sarana untuk efektivitas lalu lintas pelayaran;
- peningkatan layanan jasa kepelabuhanan untuk mendukung konektivitas maritim; dan
- pengaturan ruang Laut untuk mendukung aktivitas pelayaran. (21 Strategi untuk peningkatan kegiatan perdagangan yang berdaya saing dan berorientasi pada jasa transportasi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- memantapkan sistem rute kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan;
- mengawasi dan menertibkan aktivitas labuh jangkar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- meningkatkan pelayanan jasa transportasi untuk logistik, penumpang, dan wisata.
(3) Strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana
untuk efektivitas lalu lintas pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- meningkatkan penyetrenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
- meningkatkan prasarana dan sarana telekomunikasi pelayaran; dan
- meningkatkan teknologi sistem navigasi pelayaran. (4lStrategi...
SK No 171293 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
L2
jasa (4) Strategi untuk peningkatan layanan kepelabuhanan untuk mendukung konektivitas maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengembangkan Pelabuhan sesuai Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan sistem logistik nasional sesuai arah pembangunan ekonomi;
- mengembangkan kapasitas Pelabuhan untuk jasa memenuhi permintaan kebutuhan transportasi dan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi wilayah; dan
- mengembangkan kapasitas sumber daya manusia dalam sektor kepelabuhanan.
(5) Strategi untuk pengaturan ruang Laut untuk
mendukung aktivitas pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
- menetapkan lokasi daerah pembuangan material hasil pengerukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengendalikan kegiatan pembuangan material hasil pengerukan; dan
- menyelaraskan daerah pembuangan material hasil pengerukan dengan pemanfaatan mang Laut lainnya.
