PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 7
Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tqiuan untuk mewujudkan:
- optimalisasi konektivitas maritim dan lalu lintas pelayaran serta keselamatan pelayaran yang memberikan dampak pertumbuhan ekonomi kawasan;
- ?,otta pertahanan dan keamanan yang mendukung stabilitas keamanan di kawasan perbatasan negara;
- pengembangarl dan pengelolaan ekonomi kelautan;
- pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang l"aut;
- pengelolaan dan pengembangan Kawasan Konservasi di I"aut; dan
- pelindungan alur migrasi biota Laut. Paragraf2,..
SK No 171358 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2 Kebijakan dan Strategi
