PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 60
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- kegiatan militer;
- pembuangan amunisi; dan latau
- pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi ?,ana u18;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- kegiatan...
SK No l7l3l3 A
REPUBLIK INDONESIA
c kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan.
