PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 61
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaU20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pembuangan material hasil pengerukan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penangkapan ikan;
- pelestarian ekosistem lingkungan Laut;
- penyelamatan dan pelindungan lingkungan Laut; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dengan zonaU2O; . peruntukan
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat ber:urpa pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi peruntukan ?frfla u20;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang bersifat menetap.
