PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 59
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk rcna U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
- penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelindungan dan penyelamatan keanekaragaman hayati Laut;
- penyelenggaraan
SK No l7l3l4 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
- penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan znnaUS;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- usaha wisata dan angkutan Laut;
- pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis;
- pemasangan kabel bawah Laut; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengga.nggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI; 2, pembuangan material pengerukan, limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke Laut; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.
