PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 58
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?,ana U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pelestarian ekosistem lingkungan Laut;
penyelamatan . .
SK No 171315 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penyelamatan dan pelindungan lingkungan Laut;
- pembangunan prasarana dan sarana penunjang kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi; dan/atau
- kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi;
- penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
- penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- usaha wisata yang bersifat menetap dan berisiko tinggi;
- penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di zona U5;
- kegiatan pemanfaatan ruang pada zotaa terlarang di zorraU5; dan/atau
- kegiatan lainnya yang mengganggu fungsi peruntukan zona U5.
