PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 34
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 hurl-f b meliputi:
- indikasi Kawasan Konservasi di I"aut; dan
- Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan. (21 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Kawasan Konservasi La.ut Daerah Serdang Bedagai di sebagian perairan sekitar Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;
- Kawasan Konservasi Perairan Daerah Rupat Utara di sebagian perairan sekitar Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; dan
- Kawasan Konservasi Perairan Daerah Bengkalis di sebagian perairan sekitar Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Aceh Tamiang dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Aceh; dan
- Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Aruah, di sebagian perairan sekitar Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
