Pasal 33
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang
untuk:
- pariwisata;
- Pelabuhan;
- Pertambangan;
- perikanan tangkap;
- perikanan budi daya;
- Pergaraman;
- industri; dan
- pertahanan dan keamanan. (21 Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Aceh, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara, dan di sebagian perairan Provinsi Riau.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan
sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Aceh, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara, dan di sebagian perairan Provinsi Riau.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Aceh, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara, dan di sebagian perairan Provinsi Riau.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi Aceh, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara, di sebagian perairan Provinsi Riau, dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi Aceh dan di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara.
(7) Arahan...
SK No 171247 A
PRESIDEN
BUK INDONESIA
(71 Arahan pemanfaatan ruang untuk industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara dan di sebagian perairan Provinsi Riau.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara.
