Pasal 67
(1) Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi
meliputi:
- susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan jaringan prasarana dan sarana laut. b. sistem {21 Susunan
SK No 171306 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hur-uf a berupa pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan.
(3) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- sistem jaringan transportasi;
- sistem jaringan telekomunikasi; dan
- sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan. (41 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa Pelabuhan Perikanan di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 18 yang memiliki jangkauan pelayanan di zorta ekonomi eksklusif Indonesia.
(5) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a berrrpa Alur Pelayaran.
(6) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
meliputi:
- Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
- bagan pemisah lalu lintas. (71 Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hurrf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf b berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera Utara, di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Riau, dan di sebagian perairan di sebelah barat Laut Provinsi Kepulauan Riau.
(9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b berupa kabel bawah Laut untuk telekomunikasi yang berada di:
- sebagian perairan sebelah timur Provinsi Aceh;
- sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera Utara; dan
- sebagian perairan sebelah timur Provinsi Riau.
(1O) Sistem...
SK No 1673244
REPUBLTK INDONESIA
(10) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c benrpa pipa bawah Laut untuk kegiatan minyak dan gas bumi yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Aceh.
