Pasal 40
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 39 dapat menyesuaikan dengan kondisi danfatau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah perencanaan rencarla zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka. (21 Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan, zotta, dan/atau subzona yang ditetapkan dengan: ruang a. Peraturan Presiden tentang rencana tata KSN; KSNT; b. Peraturan Presiden tentang rencana zonasi dan ruang c. Peraturan Daerah tentang rencana tata wilayah provinsi.
Paragraf 3 Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
