Pasal 39
(l) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c meliputi:
- pelindungan situs warisan dunia; dan
- pengendalian lingkungan hidup. (21 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa situs warisan dunia alami yang berada di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara dan di sebagian perairan Provinsi Riau.
(3) Situs warisan dunia alami sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berrrpa alokasi ruang Laut untuk fungsi pelindungan habitat ikan tembuk. (41 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kawasan yang signilikan secara ekologis dan biologis di sebagian perairan Selat Malaka bagian selatan.
(5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 berupa alokasi ruang Laut untuk fungsi pelindungan padang lamun, mangrove, dan migrasi penyu.
(6) Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan dan/atau zona yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Pasal40...
SK No 1673224
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
