PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 38
Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a dan di wilayah perairan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b bempa:
- pertahanan dan keamanan;
- kesejahteraan Masyarakat; dan/atau
- pelestarian lingkungan.
